MEDAN - KP alias Budi (18), warga Jalan Denai Gang Jati No. 11 Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area tidak berdaya saat digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area.  Pasalnya, petugas mendapat satu paket klip kecil sabu dari saku celana remaja yang tidak memiliki pekerjaan ini saat melakukan penggerebekan di sebuah warung tuak di Jalan Denai Gang. Singkat Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area.

"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (2/5/2017).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Arifin menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut.

"Hasilnya, seorang remaja yang mengantongi narkotika jenis sabu kita ringkus tanpa perlawanan," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini. 

Usai diamankan, Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, tersangka sendiri mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria bernama Buyung Acit.

"Saya dapat barangnya (sabu) dari Buyung Acit," ujarnya singkat.

Pantauan di Mapolsek Medan Area, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.