SERDANG BEDAGAI – Bagus Dermawan (17) warga Dusun 3, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai ketakutan saat kawanan perampok mengaku polisi menodongkan benda mirip pistol ke keningnya. BACA :

Kawanan Perampok Dibekuk Polsek Pantai Cermin

Tak hanya itu, Bagus dan kekasihnya Lisa (16) sempat diborgol pelaku untuk menyakinkan keduanya bahwa mereka adalah polisi. Setelah kedua tangan sepasang kekasih tersebut diborgol, pelaku langsung membawa kabur Honda Vario BK 2421 XAW milik korban.

Setelah diselamatkan warga, Bagus dan kekasihnya itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin. Bahkan, Lisa yang saat itu dibonceng Bagus sempat melihat seorang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.

Pengakuan Bagus, peristiwa tersebut terjadi Rabu (26/4/2017) lalu sekira pukul 22.45, saat mereka hendak ke Pantai Cermin. Setibanya di sekitar SMP Negeri 1 Pantai Cermin, tepatnya di Dusun 6, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai mereka distop kawanan perampok.

“Kami distop mereka dan ngaku polisi, kemudian aku dibilang bawa sabu,” ujar Bagus.

Menurutnya, merasa tidak memakai narkoba, Bagus membantah sehingga pelaku mencoba merogoh saku celananya sambil menodong perutnya dengan benda mirip pistol.

“Kamu bawa narkobanya ya, coba keluarkan isi kantongmu,” ujar Bagus menuirukan ucapan perampok tersebut.

Setelah mengeluarkan handphone, pelaku langsung mengambil seluler miliknya dan seluler Lisa beserta uang di dalam dompetnya.

“Setelah HP dan uang diambil, tangan kami digari kemudian kereta dibawa mereka,” papar Bagus.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Syamsul Bahri kepada GoSumut, Minggu (30/4/2017) mengatakan, kedua korban yang tangannya diborgol perampok sempat diamankan warga kemudian diserahkan kepada personel kepolisian yang sedang melakukan patroli.

“Kedua korban melapor dengan tangan tergari kemudian kita buka dan membuat laporan,” terangnya.

Dikatakan Kanit, dari ciri-ciri yang dilaporkan korban, akhirnya kawanan pelaku perampokan modus mengaku polisi berhasil ditangkap, diantaranya Budi syahrial alias Budi (40), Jaka Kurniawan alias Jaka (39) dan Nirmansyah alias Munir (43).

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Ipda Syamsul Bahri.