MEDAN - Edy Yanto Sebayang alias Rabun (22) warga Jalan Jamin Ginting Gang Bersama, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, ini diamankan warga saat kepergok mencuri di rumah kost Sferti Rohani Manurung (32) di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Tuntungan, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 03.00. "Dari pelaku, polisi menyita barang bukti tas berisi obeng, berbagai jenis kunci rumah, kunci kontak sepeda motor, dompet berisi KTP/SIM atas nama Jimi Brahmana, ATM, pisau serta handphone," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Minggu (30/4/2017)

Dijelaskan Wira, aksi percobaan pencurian pelaku dilakukan saat korban sedang tidur di kamar kostnya.

"Di luar kos, dua warga bernama Febrico Sibarani dan Marthin Simanjuntak melihat pelaku berada di pintu belakang rumah kost korban. Selanjutnya, Febrico dan Marthin langsung menangkap pelaku berikut barang buktinya," jelas Wira.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Febrico dan Marthin melihat pintu rumah kost korban telah dirusak pelaku.

"Tak lama setelah kejadian, personel Patroli Polsek Delitua melintas di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya oleh Febrico dan Marthin, pelaku diserahkan ke petugas Patroli Polsek Delitua," pungkas Wira.