SERDANG BEDAGAI - Jaka Sinaga (34), warga Dusun 1, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (29/4/2017) dini hari tadi karena terlibat kasus pencurian mesin dap milik Aeng Sale yang berada di kolam sekitar Desa Pematang Sijonam. Tak hanya itu, Jaka juga bakalan dikenakan pasal berlapis. Ini terjadi setelah Jaka terlibat beberapa kasus pembobolan rumah dan pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polsek Perbaungan dan Polsek Pantai Cermin.

Jaka diproses Polsek Pantai Cermin dengan temannya Budi (38) warga Dusun 2, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya terlibat melakukan pencurian sepeda motor.

Ketika dikonfirmasi GoSumut, Jaka terus mengelak atas kasus curanmor yang dilakukannya terhadap sepasang kekasih di Jalan Pantai Cermin, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin beberapa waktu lalu. Hanya saja Jaka mengakui telah mencuri mesin dap milik Aeng.

"Sudah lama dan sudah dijual," akunya.

Sementara itu, Kanit Polsek Perbaungan Ipda M Pandiangan mengatakan, selain terlibat pencurian mesin dap, tersangka merupakan target operasi (TO) dalam kasus pencurian sepeda motor dibeberapa tempat termasuk di wilayah Pantai Cermin.

"Tersangka kita tangkap saat sembunyi di sekitar rumahnya," terang Ipda M Pandiangan.