PADANGSIDIMPUAN - Namin S (50) warga Jalan Melati Seberang, Padangsidimpuan Selatan diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Padangsidimpuan. Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di Kota Padangsidimpuan itu disangkakan menjadi juru tulis (jurtul) togel. Namin tertangkap tangan ketika asyik menulis rekapan nomor togel pada Sabtu(29/4/2017) sekira pukul 15.30 di warung kopi milik Pakpahan Jalan Melati Seberang Padangsidimpuan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 368 ribu, satu unit handphone merek Nokia, 15 kertas berisikan nomor pasangan pembeli dan satu buah buku tafsir mimpi.

Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan AKP Zul Efendi mengatakan, pengangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya praktik judi togel di Jalan Melati Seberang.

"Dari hasil pemantauan itulah akhirnya kita bisa menangkap tersangka NS yang berprofesi sebagai jurtul togel. Selain itu tersangka juga berkerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Padangsidimpuan," jelas Kasat.

Dari peristiwa ini, polisi mengenakan tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang judi.