MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam BK 6872 OE, Kamis (27/4/2017) sore kemarin.

Pelaku yang diketahui bernama Rizal Perangin-angin (20), warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan ini ditangkap petugas di rumah keluarganya di Hamparan Perak.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu BPKB sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tahun 2008 BK 6872 OE, atas nama Mohd Syofian. Sedangkan korban bernama Muhammad Febrian (25) warga Jalan Bunga Cempaka Pasar 3, Medan Selayang.

Informasi yang diperoleh, Rabu (26/4/2017) sekira pukul 17.00, korban tengah bermain internet di Warnet Rimbun Raya di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan. Lalu pelaku pun datang menjumpai korban.
"Bang, pinjam sepeda motormu, mau beli nasi buat istri dan anak anakku," kenang Febrian kala itu.

Tanpa curiga, korban pun memberikan kunci berikut sepeda motornya kepada pelaku. Setelah ditunggu hingga 4 jam, pelaku tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor yang dipakainya.

Akhirnya, Febrian mencari pelaku dengan mendatangi rumah abang pelaku. Namun pelaku tidak ada. Tak terima sepeda motornya digelapkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua, hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika sepeda motor tersebut dibawa teman pelaku berinisial P di daerah Kampung Lalang.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Jumat (28/4/2017) mengatakan, telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Perbuatan pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolsek.