MEDAN - Kapal Motor (KM) Makmur Gt 25 No.215/QQd yang dinakhodai Hermansyah Putra dengan 4 orang anak buah kapal (ABK), diamankan petugas Unit Intelkam Ditpolair Polda Sumut, Jumat (28/4/2017) sekira pukul 01.00. Kapal ikan tersebut diamankan karena bermuatan Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) yang merupakan hewan dilindungi, dari Sungai Airmasin yang akan diselundupkan ke Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kelima pelaku adalah Hermansyah Putra (48) selaku nakhoda warga Kelurahan Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baru, Langsa, Aceh, Amirudin (53) selaku ABK warga Jalan HM Amin, Kelurahan Gantong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, Langsa, Aceh.

Kemudian, Amrul (43) ABK warga Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Somantri (40) ABK warga Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan Anwar (47) ABK warga Jalan M Daud warga Kecamatan Langsa Barat, Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan KM Makmur diamankan oleh dua unit Kapal patroli Ditpolair Polda Sumut saat melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut-Aceh tepatnya di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N – 098 18 523 E.

"Kapal Patroli Ditpolairdasu KP 2021 dan KP 2028 (Capt. Aipda Asun & Capt Brigadir Fajrin) telah melakukan pemeriksaan dan menangkap KM Makmur. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 300 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) dalam keadaan mati yang di muat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Rina

Dijelaskan Rina, hewan yang dilindungi tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand.

"Blangkas/Ketam Tapak Kuda tersebut akan diselundupkan ke Thailand. Para pelaku diduga melanggar pasal 40 (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)," jelas mantan Kapolres Binjai ini.