MEDAN-Di Indonesia ada 315 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun 100 PDAM tak sehat karena kepala daerah tak mau naikkan tarif sehingga PDAM rugi.

"Kalau PDAM rugi, maka APBD harus mensubsudinya supaya perusahaan jalan terus," kata Zulkifli Lubis, Ketua Tim Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi kepada warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai di aula Kantor Lurah Mandala III Jalan Tuba I Medan.

Zulkifli menyebut PDAM Tirtanadi sekarang membutuhkan dana sedikitnya Rp 1,8 triliun untuk menambah debit air. Oleh karena itu pada Desember 2016, Gubernur Sumut sudah setuju kenaikan tarif, seharusnya Februari sudah naik. Tapi harus ada sosialisasi dulu ke masyarakat pelanggan sehingga Mei 2017 baru mulai naik.

"Kalau kepala daerah tak mengizinkan maka tarif air tak boleh naik," kata Zulkifli.
Pasal 25 Peraturan Mendagri no 71 Tahun 2016 kepala daerah menetapkan tarif air paling lambat bulan November.

Ia menyebut Peraturan Mendagri no 71 tahun 2016 pasal 2 penghitungan dan penetapan tarif air minum berdasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, Perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas.
Zulkifli menyatakan PDAM Tirtanadi berdiri tahun 1905 dengan pipa peninggalan zaman Belanda masih tetap dipakai.

Kini di Medan ada 15 cabang, termasuk Sibolangit dan di zona 2 di luar Medan ada 6 cabang. Program PDAM Tirtanadi tahun 2017 ditargetkan menambah 1.380 liter per detik dengan biaya Rp320 miliar yakni uprating IPA Sunggal 400 liter per detik biaya Rp65 miliar, Uprating IPA Delitua 300 liter per detik biaya Rp35 miliar.

Kemudian pembangunan IPA Medan Denai 240 liter per detik biaya Rp66 miliar, pengembangan IP TLM 400 liter per detik biaya Rp144 miliar dan pembangunan IPA Paket Pancurbatu berkapasitas 40 liter perdetik biaya Rp10 miliar.

"Ditargetkan tahun ini sudah mengalir airnya karena 26 persen warga Medan belum terlayani air bersih," tegas Zulkifli.

Kadiv Hubungan Pelanggan PDAM Tirtanadi Tauhid Ichyar menambahkan kenaikan tarif sangat kecil dari Rp1 per liter jadi Rp1,36 per liter.

Sebab PDAM Tirtanadi tidak semata orientasi laba melainkan masih menanggung beban 
sosial. Kenaikan itu pun dilihat dari Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Rp1.961.354,69.

"Jadi kalau pemakaian 10 kubik hanya sekitar 4 persen saja. Menyesuaikan tarif karena terdesak kalau tidak, ya jual rugi namanya," jelas Tauhid.

Camat Medan Denai diwakili T Robby minta masyarakatnya memahami kondisi PDAM Tirtanadi yang tujuannya untuk peningkatan kapasitas, kualitas pelayanan PDAM. Hindun Barus, ibu rumah tangga Jalan Denai gg Mulajadi menanyakan jarangnya dapat air dalam 2-3 bulan ini.

"Jadi gak apa-apa lah dinaikin tarif asalkan air lancar," ungkapnya.

Akademisi Irvan Simatupang menegaskan PDAM Tirtanadi tak berani menaikkan tarif air sewenang-wenang tanpa ada penghitungan dan analisas yang mendalam.