BINJAI-Status cucu adam ini cinta terlarang alias selingkuhan. Namun jangan silap, walau cinta terlarang tapi kalau mau berhubungan badan juga harus bayar. Tarif sekali kencan dibandrol si cewek usia 24 tahun itu sebesar Rp 200 ribu.

Hanya saja, saat pertemuan terakhir, pelaku Jhon tak membayar komplit duit jasa pelayanan yang diberikan Amerud Desy Mariani Sitepu. Awal janji Rp200 ribu namun cuma dibayar Rp100 ribu oleh ayah satu anak yang bekerja sebagai honorer di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Padahal Desy telah memuaskan birahi John. Alhasil, Desy pun marah. Lokasi kencan di salah satu tempat itu jadi ajang keributan keduanya. John, si pria tangguh turut tersulut emosi. Seketika dia mencekik Desy hingga tewas. Seolah ingin menghilangkan jejak, John membuang mayat cewek yang tinggal di Dusun VI Namu Cengkeh, Desa Tanjung Berampu, kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat itu di Dusun Paya Rampah Sawah Omba, desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai.

Heboh. Ya, begitulah temuan mayat yang awalnya disebut Mrs X tersebut pada Jumat (14/4/2017). Pun begitu, polisi tak kehabisan akal. Apalagi dilihat dari kondisi mayat Desy kuat dugaan terjadi penganiayaan. Dari temuan tersebut petugas Polres Binjai melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan nomor hape korban yang sebelumnya diambil pelaku. Dari situ petugas coba menghubungi. Nah, rupanya hape korban dijual kepada IR.

Setelah diintrogasi, IR mengaku bahwa hape itu diperolehnya dari pelaku. Begitu juga kreta korban jenis Honda Versa turut dibawa pelaku. Setelah mendapat info akurat, petugas mengamankan pelaku di Dusun Pancur Rido, Kecamatan Salapaian.

"Petugas juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam milik korban, telepon genggam milik pelaku, pelepah rumbia (sagu) yang digunakan pelaku untuk memukul korban, botol bekas air mineral, serta tas, jam tangan, pakaian, sandal, anting-anting, bendo, dan tasbih milik korban," terang Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra gelar paparan Rabu lalu.

Menurut Kapolres, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas di betis kiri pelaku kaena berusaha melakukan perlawanan. "Saat petugas mau dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan diri petugas," jelas Rendra.

Sementara diketahui bahwa antara korban dan pelaku merupakan satu kampung. Keduanya sudah saling kenal dan menjalin asmara terlarang selama dua tahun. Untuk sepeda motor Honda Verza BK 4646 RAR milik korban, sambung Rendra, pelaku mengaku sudah menjualnya dengan seorang pria di Kota Binjai.

"Pun begitu, Tim Opsnal Satreskrim terus menelusuri keberadaan sepeda motor korban, berikut menangkap sang tersangka penadah," ucap Kapolres.

Terkait kasus tersebut, Kapolres mengaku menjerat John dengan Pasal 338 Subs 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena disangkakan melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya selama 15 tahun penjara," tandasnya.