MEDAN - Andi Junaidi (33) dan rekannya Junaidi (49) bernasib sial. Belum lagi menikmati hasil narkotika sabu yang mereka beli, kedua warga Jalan Panglima Denai diamankan personel unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru usai membeli barang haram tersebut. Kedua sekawan ini harus menginap di sel tahanan Mapolsek Medan Baru dan dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Padahal, mereka belum sempat menikmati barang haram tersebut.

Menurut data yang dihimpun GoSumut, Minggu (23/4/2017) di Mapolsek Medan Baru, kedua tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

"Mendapat informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan ketika baru keluar dari Jalan Mangkubumi," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Ronni Bonic melalui Panit Reskrim, Iptu Dwikora Tarigan.

Kedua tersangka, lanjut Kapolsek, langsung dibekuk petugas tidak jauh dari lokasi pembelian sabu.

"Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Suprapto, petugas kita langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan kemudian mendapati satu klip kecil sabu sewaktu dilakukan penggeledahan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan.

"Guna memburu bandar sabu tersebut, saat ini kita tengah mengembangkan kasusnya," ungkap Dwikora.