MEDAN - Usai mengamankan 15 tersangka, satu di antaranya Sopar (44) merupakan dalang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Yossua Immanuel Pasaribu terpaksa ditembak mati karena melawan. Petugas pun langsung memboyong jasadnya ke rumah sakit Bhyangkara Polda Sumut untuk diotopsi. Sementara, 14 orang lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian.

"Semuanya ditangkap ditangkap dari kediamannya masing - masing dan kini tengah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Kepolsian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Sabtu (22/4/2017).

Alumnus Akpol tahun 1995 ini menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPIdana Subs 170 ayat (2) ke 3 huruf E Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," jelas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Berikut nama para tersangka yang seluruhnya merupakan warga Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

1. Sopar (44) otak pelaku yang memprovokasi 14 tersangka lainnya,

2. Ricky Manulang (17),

3. Wahyu Syaidina (26),

4. Muhammad Syaipul (35),

5. Andi Setiawan (32),

6. Endra Gunawan (44),

7. Darmawan Syahputra (18),

8. Rinaldi (19),

9. Bobi Haryanto (29)

10. Syahwaludin (23),

11. Erwin David (37),

12. Andika (25),

13. Sujatko (30),

14. Ahmadi Priyatama (33)

15. Wiwik (50)