MEDAN-Peringatan Hari Kartini kali ini dinodai dengan aksi copet yang dilakukan ileh seorang Wanita bernama Susanti (28) di Jalan Rupat Medan.

Akibatnya, janda beranak dua, penduduk Jalan Pasar VI Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Timur.

Tidak hanya itu, ia pun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHPidana.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Timur, Jumat, (21/4/2017) menyebutkan, aksi Susanti pertama kali diketahui oleh warga yang berada di lokasi.

"Korbannya adalah wanita setengah baya bernama Rahimah (50) warga Jalan Rami I, Perumnas Simalingkar. Kejadian itu pun telah dilaporkan korban dengan bukti Laporan Polisi No.LP/370/IV/2017. Tgl 20 April 2017," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kepala Unit Reskrim Polsek, Iptu Ainul Yaqin,

Orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Mesan Timur ini menjelaskan, saat terjadi aksi pencopetan, korban tengah duduk di lokasi tersebut.

"Jadi, saat kejadian, korban dan pelaku sedang berada di tempat yang sama. Tidak lama berselang, salah seorang warga bernam Melda Br Sibarani dan Ruamiani Br Harahap, melihat aksi pelaku mencopet dompet korban dan pelaku sedang memegang dompet korban. Karena korban tidak merasa saksi meneriaki siapa yang kehilangan dompet," jelasnya.

Selanjutnya, Yaqin mengungkapkan, korban memeriksa tasnya. Korban terkejut karena dompet berisi uang 1.017.000 yang akan digunakannya untuk belanja raib.

"Selanjutnya, saksi dan korban sempat terlibat keributan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, pada akhirnya iapun mengakui telah mencopet dompet milik korban," ungkapnya.

Kanit menambahkan, pihaknya yang mendengar informasi tersebut langsung menuju lokasi dan memgamankan pelaku ke Mapolsek Medan Timur.

Sementara itu, Susanti yang mengaku telah ditinggal cerai oleh suaminya sejak beberapa tahun lalu nekat mencopet untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan dua anaknya.