MEDAN-Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea terus bergulir di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Hal itu diketahui dari pemeriksaan sejumlah saksi dari elemen ormas islam oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Ya, saya datang ke Mapolrestabes Medan ini guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea," kata Zulfan, ketua Ruhul Jihad Sumatera Utara kepada GoSumut, usai diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan.

Ia menjelaskan, sedikitnya ada 11 point pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya dalam kaitan kasus penistaan agama. "Ada 11 pertanyaan tadi. Antara lain soal dari mana dilihat atau didapat status penghinaan yang ditulis tersangka di akun facebooknya," jelas Zulfan.

Selain itu, Wakil Panglima Divisi Pembela Tanah Air (Wapangdiv - Peta) Sumatera Utara ini menyebutkan, di depan penyidik, secara terang benderang diceritakannya kronologis soal didapatnya status penghinaan berdimensi Suku Agama Ras dan Aliran (SARA) itu. "Kepada penyidik, saya jelaskan tadi bahwa status Anthony itu didapat dari teman yang dibagikan ke group facebook Brigade 212," sebut aktifis yang pernah di Front Pembela Islam (FPI) ini.

Zulfan menduga, ada upaya penyidik untuk mengarahkan kasus ini seperti di penistaan di Jakarta. Sebab, penyidik juga menanyakan awal dimulainya diskusi di group tempat Anthony menulis statusnya, dan siapa orang yang menyebarkan status tersebut. "Sepertinya ada upaya mengarah seperti kasus di Jakarta dengan tersangka Buni Yani. Namun, kita berharap dugaan saya ini salah," ujar Zulfan.

Begitupun, Zulfan menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Kepolisan dalam hal ini yang tanggap dan langsung mengamankan Anthony dan langsung ditahan. "Kita mengapresiasi Kepolisian. Sebab, sampai detik ini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolrestabes Medan," tambahnya seraya mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan nanti.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, selain Zulfan yang didampingi tim Advokasi dari Muhammadiyah, Ustad Reza dari FPI dan Afrizal dari Peta juga turut dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama.