MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil menangkap kurir ganja yang dibawa dari Aceh, ketika bus yang ditumpanginya melintas di Jalan SM Raja, persis di depan Tamora Indah, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (13/4/2017) lalu. Rencananya, ganja itu akan diantar tersangka Indra (18) warga Kreung Mane, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ke Sorek Pekanbaru, Provinsi Riau.

Selain tersangka, petigas juga menyita 15 kilogram ganja kering yang dikemas dalam kotak kardus dan dibalut lakban. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Patumbak, guna pengembangan dan penyidikan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH, Kamis (20/4/2017) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga.

?Selanjutnya petugas mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Afdhal.