MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda-Sumut) Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel menyimpulkan kasus kebakaran rumah di Komplek Meliala di Medan Tuntungan merupakan tindak pidana pembakaran. Hal tersebut dikatakan Rycko dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4/2017).

"Hasil penyelidikan kami menyimpulkan bahwa rumah tersebut sengaja dibakar," kata Rycko.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada sembilan tersangka dan lima di antaranya sudah tertangkap. Tersangka yang diamankan juga memiliki perannya masing-masing.

"Jadi ada dua orang eksekutor. Satu membakar pintu depan, dan yang satunya pintu belakang," ungkap Ajudan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Selain itu, mantan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini menerangkan, pihaknya tengah memburu empat tersangka lain.

"Segera akan kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka," terangnya.

Dalam kaitan kasus ini, Rycko menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.