MEDAN - Sebelum membunuh Riyanto dan keluarganya, otak pelaku pembunuhan, Andi Lala terlebih dulu mengajak Riyanto nyabu bareng. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel dalam siaran persnya di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (17/4/2017) siang.

"Ternyata, sebelum korban Riyanto dibunuh, tersangka Andi Lala sempat nyabu bareng dengan korban," kata orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.

Selain itu, Andi Lala yang sudah dendam dengan korban ini kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Motifnya dendam disertai perampokan. Sebab ada beberapa barang dan kendaraan yang dicuri pelaku," ujar Kapoldasu.

Tersangka sebagai perencana, inisiator dan eksekutor ini kemudian mempersiapkan proses pembunuhan terhadap korban sejak 7 April 2017 lalu.

"Lalu, tersangka menggadai kereta miliknya untuk membeli sabu dan beberapa peralatan untuk membunuh dan menyewa kendaraan ke rumah korban yang turut dibantu Andi Syahputra dan Roni ," jelas Kapoldasu.

Mantan ajudan presiden di masa pemerintahan Presiden SBY ini menerangkan, penadah kereta korban juga ditangkap di Sergai.

"Bisa saja tersangka lain bertambah. Korban diajak menggunakan sabu sebelum dibunuh tersangka. Kemudian, tersangka membunuh korban pada Minggu (9/4) antara pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB," terang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 ini.

Kapolda mengungkapkan, untuk Andi Lala dikenakan pasal berlapis. Sebab selain membunuh satu keluarga, dia juga terbukti membunuh tetangganya sendiri pada Tahun 2015 lalu.

“Untuk Andi Lala dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) , Pasal 338 dan Pasal 340 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati," pungkas Jenderal Bintang Dua di pundaknya ini.