BINJAI - Remaja berinisial, FZ (19), asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ganja dengan menumpang bus Sempati Star persis di Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (15/4/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Zainuddin Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pria putus sekolah itu berawal dari razia rutin yang mereka lakukan pada Sabtu (15/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat mereka tengah memeriksa bis Sempati Star berplat BL 7999 AA, petugas mencurigai isi karung putih yang bentuknya mencurigakan. Ternyata setelah digeledah ditemukan barang bukti 11 kilogram ganja kualitas satu asal Aceh.

"Waktu saya periksa, bentuknya mencurigakan. Pas saya buka dugaan saya benar. Isinya ganja," katanya.

Baca: Pengedar Ganja di Dewantara Aceh Utara Diancam 20 Tahun Penjara

Tak mau pemiliknya kabur, petugas pun memeriksa para penumpang namun satu di antaranya tidak berada di kursinya. Petugas pun disebar dan akhirnya menemukan FZ di belakang Polsek saat berusaha kabur.

"Dia sempat berbaur dengan warga. Namun karena petugas curiga dengan logatnya, FZ pun tak berkutik saat ditangkap petugas," kata pria yang baru menjabat dua bulan sebagai kanit reskrim poksek Binjai.

Dia mengatakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Polres Aceh Utara Ringkus Pria Bawa Ganja 101 Bal Tujuan Lampung