MEDAN-Enam hari dilakukan pemburuan terhadap buronan terduga pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (9/4/2017) lalu, Tim Gabungan dari Polda Sumut, Polda Riau dan Polres Inhu berhasil menangkap Andi Lala (35 tahun).

Penangkapan Andi Matalata alias Andi Lala selaku tersangka melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP terjadi di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, pada Sabtu (15/4/2017) dinihari pukul 05.10 WIB.

Seperti diketahui, satu keluarga di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tewas dibantai. Kelima korban terdiri dari, Riyanto (40), istrinya Sri Ariyani (40), Marni (60) mertua Riyanto, Naya (13) dan Gilang (8) anak Riyanto. ?Sementara seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan hingga saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit.

Purna Saka Bhayangkara mengapresiasi tindakan cepat dari Polda Sumut yang mampu menangkap otak pelaku pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalam tempo waktu beberapa hari.

"Di mana saat ini masyarakat mulai kurang percaya dengan lembaga kepolisian Republik Indonesia yang terkesan keberpihakan di Pilkada DKI Jakarta, Polda Sumut mampu menjawab kepercayaan masyarakat. Purna Saka Bhayangkara memberi aplus kepada Polda Sumut yang mampu menangkap AL," ungkap Ketua I Bidang Pengembangan, Pembinaan Anggota dan Kebhayangkaraan, Purna Saka Bhayangkara Elka Fajri SH, MH di Kantornya, Jalan Rahmadsyah Medan.

Penangkapan otak pelaku Andi Lala, kata Elka, Polda Sumut telah membuktika kinerja kepolisian dalam memecahkan kasus yang menjadi perhatian publik. Misteri pembubuhan Riyanto (40), beserta istri, 2 anak dan ibu mertua akan terkuak.

"Terima kasih kita berikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya, atas keberhasilan memecahkan misteri pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," sebutnya.

Polda Sumut membuktikan bahwa Polri cepat tanggap dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pemecahan misteri kasus dan menangkap pelaku R, AS (12 April 2017) dan otak pelaku AL di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Inhil, Riau.

"Penangkapan sampai keluar wilayah hukum Polda Sumut itu bukan kerjaan yang mudah apalagi dilakukan dalam waktu tidak sampai satu minggu, saya mengucapkan terima kasih dan salut kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya," tegas Elka Fajri.

"Dan kita berharap kepada semua pihak untuk tetap tenang dan biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," sambungnya.

Diketahui, Andi Lala adalah DPO tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan, telah ditangkap di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Inhil, Sabtu 15 April 2017 sekira pukul 05.10 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut, dipimpin oleh Kasubdit Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu dibantu Polda Riau dan Polres Inhil. Tersangka Andi Lala dijerat Pasal 340/338/365 KUHP.