PALUTA-Seorang warga Desa Muara Sigama Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bernama HH alias R diamankan oleh satuan Polisi Sektor (Polsek) Padang Bolak.

Tersangka HH diamankan karna telah terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 13 batang ganja. Informasi yang dihimpun oleh Go Sumut dari Kapolsek Padang Bolak AKP Syahrul SH menerangkan Berdasarkan laporan dari warga kami melakukan penyelidikan atas adanya informasi bahwa tersangka HH alias R telah menanam pohon ganja dilahan kebun milik orang tuanya di Lombang Desa Muara Sigama Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.

"Selanjutnya tim melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan mekakukan pengembangan akhirnya tim berhasil mengamankan 13 batang pohon ganja yaitu 3 batang yang tertanam di kebun orang tua HH alias R dan 10 batong pohon ganja yang telah di cabut dari kebun dan jerigen berisi tanah yang di duga bibit ganja," paparnya.

Untuk saat ini tersangka masih dalam pengamanan oleh Polsek Padang Bolak guna diperiksa lebih lanjut dan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.