MEDAN-Meski pohon-pohon yang ada di Kota Medan sudah banyak merenggut korban jiwa maupun cedera, namun sampai kini pertanggungjawaban Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan Kota Medan terhadap para korban masih nihil alias lepas tangan terhadap korban-korban yang tertimpa pohon tersebut.

"Pemko Medan tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap persoalan korban yang tertimpa pohon ini. Sebab, pohon itu milik Pemko Medan. Jangankan itu, sedangkan milik kita pribadi saja, jika mencederai orang lain, kita tetap harus bertanggungjawab secara hukum," tegas Anggota DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong, Minggu (16/4), menyoroti masyarakat yang belum memperoleh pertanggungjawaban pihak Pemko akibat tertimpa pohon di jalanan.

Jadi, lanjut politisi Demokrat ini, tidak ada alasan bagi Pemko Medan tidak ada anggaran untuk memberi ganti rugi terhadap para korban tertimpa pohon maupun kecelakaan disebabkan rusaknya infrastruktur di kota ini. Lagipula kenapa tidak dianggarkan dananya untuk mengganti kerugian para korban.

"Sudah banyak masyarakat menjadi korban tertimpa pohon ini. Dan kejadiannya pun ada di tahun 2010. Peristiwa yang terjadi di Jalan Sudirman itu merenggut korban jiwa satu keluarga dan mobil mereka juga rusak.

Selain itu, kejadian dua bulan lalu di Merdeka Walk mobil pengunjung jugs tertimpa pohon. Demikian juga dengan mobil milik Warga bermarga Marpaung di Jalan Menteng Raya, Pasar Merah rusak karena tertimpa pohon," ulang anggota Komisi D ini.
Dengan kondisi ini, sambungnya, saya mohon kepada Walikota Medan dan dinas terkait untuk memperhatikan.

"Kalau bisa, semua aset termasuk infrastruktur sebaiknya diasuransikan. Bila ada, dibuat satu asuransi untuk bekerjasama. Misalnya, bila ada yang tertimpa pohon atau mengalami kecelakaan karena jalan berlobang, asuransi dimaksud yang bertanggungjawab dan mengcovernya," sarannya. Sumber dananya, lanjutnya, tentu saja bersumber dari APBD Kota Medan.

Selain itu, Parlaungan juga akan menyarankan kepada badan anggaran DPRD Medan untuk turut memperhatikan persoalan tersebut. "Saya akan sarankan ke teman-teman banggar untuk memperhatikan hal ini. Sebab, sudah banyak warga yang menangis karena tertimpa pohon ini," tegasnya kemudian menambahkan terkait persoalan ini tidak dibutuhkan perda. Namun yang dibutuhkan penganggaran ataukah namanya diasuransi atau ada nomenklatur untuk bencana.

"Ini harus dianggarkan di P APBD, haus dianggarkan asuransi ataupun nonenklatur untuk anggaran ganti rugi," pungkasnya.