MEDAN-Andi Matalata alias Andi Lala tersangka utama pembunuhan sadis yang merenggut lima korban jiwa di Medan, saat ini mendekam di tahanan Polda Riau. Tersangka baru akan diterbangkan ke Medan, Minggu (16/4/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan Andi Matalata alias Andi Lala selaku tersangka melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP terjadi di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, pada Sabtu (15/4/2017) dinihari pukul 05.10 WIB.

Seperti diketahui, satu keluarga di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tewas dibantai. Kelima korban terdiri dari, Riyanto (40), istrinya Sri Ariyani (40), Marni (60) mertua Riyanto, Naya (13) dan Gilang (8) anak Riyanto. Sementara seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan hingga saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit.

Tersangka utama pembunuhan sadis yang merenggut lima korban jiwa di Medan, saat ini mendekam di tahanan Polda Riau. Tersangka baru akan diterbangkan ke Medan, Minggu (16/4/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, saat ini tim Khusus Polda Sumut & Polda Riau sedang mencecar beberapa pertanyaan, termasuk mengintrogasi pelaku terkait keberadaan sepeda motor korban yang sempat pelaku ambil saat melakukan aksi sadis tersebut.

“Pelaku Andi Lala akan tiba di Polda Sumut pada hari Minggu jam 10 pagi dengan dikawal ketat Tim Khusus Polda Sumut,” ujar salah seorang anggota kepolisian melalui pesan elektronik yang diterima wartawan.

Sehubungan telah tertangkapnya Andi Lala, pihak Polda Sumut akan menggelar press release kasus tersebut.

“Press release akan disampaikan langsung Kapolda Sumut Senin (17/4/2017) jam 11.00 WIB di Aula Tribrata Mapolda Sumut,” jelas mantan Kapolres Binjai ini.

Seperti diketahui, Andi Lala berhasil ditangkap Sabtu (16/4/2017) subuh, di sebuah tempat di daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.


Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sebuah tongkat besi sepanjang 60 cm. Barang bukti ini ditemukan warga di dalam parit, sekitar 200 Meter dari rumah korban.

Diduga tongkat tersebut digunakan pelaku untuk menghabisi para korban sebelum membunuh kelima korbannya.

Andi Lala ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan/Kayu Putih, Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4/2017) dini hari.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menangkap dua rekannya, Roni dan Andi Syahputra. Ketiganya tega menghabisi nyawa satu keluarga Riyanto (40), Sri Aryani (35), Syifa Fadilla Inaya (13), Gilang Dwi Laksono (8) Sumarni (60) dan bocah berusia 4 tahun, Kinara (selamat).