MEDAN – Karena dipecat secara sepihak,  membuat Surowo berang dan langsung mengadukan PT Kopenusa ke Komisi B DPRD Kota Medan, Rabu (12/4) sekira pukul 14.00 wib.  Selaku buruh pabrik, jelas saja Surowo merasa diperlakukan tak adil oleh pihak perusahaan di tempatnya bekerja selama tiga tahun belakangan ini, tanpa alasan yang jelas. 

Berdasarkan pengaduan Surowo,  Komisi B DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Maruli Tua Tarigan. Selain Maruli, juga tampak datang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan perwakilan HRD PT Kopenusa, di ruang rapat Komis B.

Menurut pengakuan Surowo, dirinya mendapat surat PHK pada tanggal 31 Desember 2016. Dan terhitung tanggal 1 Januari 2017, dirinya tak lagi bekerja dengan PT Kopenusa, dengan nomor surat : L9.3180K- 15-2016.197, yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Konenusa, Dading Sudrajat.

“Saya tidak dikontrak lagi dengan PT Kopenusa, di tahun 2017 beralih nama jadi PT Lamp.  Upah saya pun dibulan Febuary tak dikeluarkan seperti biasanya, sementara tidak ada saya teken surat PHK tersebut. Sudah tiga tahun saya diperbantukan di bagian suporting (gate kaper), namun tak satupun atasan mau tau tentang gaji dan fasilitas. Padahal mereka waktu itu menerima karyawan baru sebanyak 65 orang,” jelas warga Komplek P&K Rengas Pulau- Medan Marelan, saat ditanya wartwan.

Menyikapi aduan Surowo, Maruli Tua Tarigan meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek keabsahaan Surowo, sejak kapan dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atas nama perusahaan mana yang mendaftarkannya.”Sudah kita minta keabsahan Surowo di perusahaan tersebut, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sebetulnya yang bertanggujawab dengan tuntutan Surowo ini PT Kopenusa atau PT Lamp, mana ada orang mau kerja tak dibayar,” terang Maruli. (RH)