MEDAN - Terkait adanya temuan Komisi B DPRD Kota Medan, tentang adanya pasien miskin yang tak punya kartu BPJS lantas dimintai uang jaminan oleh RSU Bahagia di Jalan Simpang Gudang Arang Belawan. Karena tak memiliki uang jaminan tersebut, maka pihak rumah sakit tidak mau menangani pasien, alias menelantarkan pasien miskin tersebut. 

Rabu (12/4) Direktur RSU Bahagia, Syahrir S Hutabarat, tampak mendatangi ruang rapat Komisi B DPRD Kota Medan. Kedatangannya tak lain untuk  memenuhi undang ke Komisi B DPRD Medan, guna meminta keterangan terkait temuan tersebut. Bahwa RSU Bahagia diduga telah melakukan pungli pada pasien miskin, dengan nekat meminta uang jaminan saat pasien hendak berobat. Diketahui kalau pasien tersebut memang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Untuk diketahui, kebijakan meminta uang pada pasien miskin itu dianggap telah melanggar UU Permenkes No: 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan oleh Menkes pada tanggal 3 Juni 2014, BAB III PESERTA DAN KEPESERTAAN, poin 4. Bayi baru lahir dari: a. peserta pekerja bukan penerima upah; b. peserta bukan pekerja; c. peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya; harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), ditemani dokter dan perawat, Direktur RSU Bahagia mengakui bahwa mereka memang meminta uang jaminan dengan alasan pihak rumah sakit takut kalau suatu waktu pasien kabur karena tak sanggup membayar biaya perobatannya. “Memang itu sudah kebijakan dari kami sebagai pihak rumah sakit, karena kami sendiri khawatir kalau pasien kabur. Lalu siapa yang akan betanggungjawab dengan biaya perobatannya,” tegas Hutabarat.

Mendengar penjelasan sang Direktur RSU Bahagia, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan sontak membantahnya. ”Kebijakan yang rumah sakit buat itu sudah melanggar UU Permenkes. Tolong jelaskan pihak BPJS Kesehatan, soal pelanggaran yang telah dilakukan oleh merka,” pinta Maruli pada pihak BPJS Kesehatan yang saat itu juga hadir dalam RDP tersebut.

Barulah, setelah pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pihak RSU Bahagia telah melanggar UU Permenkes No 28 tahun 2014. Mendengar penjelasan tersebut, Direktur RSU Bahagia hanya bisa terdiam. Maruli juga mempertanyakan  tentang data jumlah pasien yang datang setiap harinya berobat ke RSU Bahagia, dan jumlah pegawai yang bekerja apa sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap harinya pasien yang datang rata-rata 5 orang, pegawai kami memang belum memiliki BPJS ketenagakerjaan , tapi memang masih dalam proses kepengurusannya pak. Kasus ini sudah sampai ke Kejaksaan, pusing saya pak,” jelas Direktur.

Lagi-lagi Maruli merasa heran dengan keberadaan RSU Bahagia yang sudah lama berdiri namun kesejahteraan karyawannya masih tak jelas, apalagi nasib pasien yang datang. “Heran saya, rumah sakit apa sebetulnya ini. Aduh, gawat, bingung sendiri saya. Saya minta untuk kelengkapan data tentang rumah sakit segera dilaporkan kepada kami. Bagaimana mau jadi pelayan masyarakat, karyawannya sendiri saja tak jelas,” beber Maruli. (RH)