SERDANG BEDAGAI - Yudi Suhendri (36) diserahkan korbannya, Syamsul Bahri (46) warga Dusun 2, Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pegajahan, Sergai ke personel Reskrim Polres Sergai, Selasa (11/4/2017). Yudi merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil Mitsubhi Pajero BM 1459 QO milik Syamsul Bahri dengan dalih hendak dijual, Kamis (16/6/2016) lalu sekira pukul 14.00 di salah satu bengkel di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Merasa ditipu mentah-mentah, akhirnya Syamsul berhasil menemui Yudi di rumahnya Jalan Bunga Tanjung, Medan dan akhirnya pelaku diserahkan ke Polres Sergai.

Pengakuan Syamsul, saat itu korban meminta agar mobil Mitsubhi Pajero BM 1459 QO miliknya dijualkan. Kemudian Yudi membawa mobil tersebut menuju Medan. Namun Yudi tidak mengantarkan uang hasil penjualan mobil.

“Dia sempat janji akan menyerahkan uang Rp 230 juta hasil menjual mobil. Aku tunggu uang tersebut tidak juga datang,” ujarnya.

Yudi terus ingkar janji dengan dalih akan menyerahkan uang mobil yang telah dijualnya. Namun Yudi terus mangkir sehingga dirinya melapor ke polisi.

“Sudah hampir 1 tahun mobil itu digelapkannya,” bilang Syamsul.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Agus, Rabu (12/4/2017) mengatakan, tertangkapnya pelaku penggelapan dan penipuan tersebut atas adanya laporan dari korban Syamsul dan kemudian dilakukan penyelidikan.

“Tersangka sudah kita amankan dan kini dalam proses hukum,” terang AKP Agus.