MEDAN - Terungkap, ternyata Suhaimi Lubis (28) penduduk asal Dusun Bukit Imun Desa Seumatang Keude, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Prov Aceh yang ditangkap petugas Kepolisian Sektor Patumbak karena membawa 1.000 gram narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas kemarin mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Ya, tersangka mengaku akan diupah sebesar 20 juta rupiah oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan barang haram itu ke Kota Palembang," kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Jinaidi ketika dikonfirmasi GoSumut, Rabu (12/4/2017).

Akan tetapi, Afdhal menambahkan, usaha pelaku untuk mengantarkan sabu tersebut berhasil digagalkan pihaknya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku dirinya tergiur dengan upah sebesar Rp 20 juta yang ditawarkan.

"Tergiur saya dengan upahnya untuk membawa sabu ke Palembang," kata tersangka sembari mrnambahkan belum menerima upah yang dimaksud.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus merasakan jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Tidak hanya itu, ia juga terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.