MEDAN - Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing dituntut satu tahun, enam bulan penjara atas kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp 200 juta, yang berlangsung diruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/4/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim dalam perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," ucap jaksa dihadapan majelis hakim.

Dimana terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan selaku pns atau anggota Polri menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penyalagunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.

Dimana agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp 200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Phakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh pihak Propam Poldasu dengan barang bukti uang Rp 200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.

Sementara itu usai persidangan, ketua majelis hakim Sontan Merauke menunda persidangan hingga 12 April 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya.