MEDAN - Selain mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditkrimsus Polda Sumut terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Eddy Saputra Salim, Kamis (6/4/2017) kemarin, polisi juga mengamankan enam tersangka lain.

Keenamnya antara lain, Atriawati selaku staf umum, Suryani Tambunan staf pengusahaan, Suherwin selaku pengusaha, Dora Simanjuntak selaku istri Suherwin, Putra konsultan dari swasta, serta Erix Estrada selaku staf umum.

Seperti diketahui, OTT dilaksanakan berdasarkan info adanya pungutan liar di luar ketentuan dalam hal pengurusan persetujuan dokumen ekplorasi, study kelayakan, dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang dilakukan Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, Ir Eddy Saputra Salim.

Pungli tersebut dilakukan Eddy kepada Suherwin (42) warga Jalan SMA Negeri Sei Rampah Kabupaten Sergei dan Dora Simanjuntak (37), istri dari Suherwin.

Suami istri ini kemudian mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Mineral untuk membayar dana pengurusan persetujuan dokumen ekplorasi, study kelayakan, dan dana RKAB kepada Ir Eddy Saputra Salim di ruang kerjanya.

Keduanya langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta dan uang itu diterima Eddy. Begitu Suherwin dan Dora Simanjuntak keluar dari ruangan Eddy Salim, tim saber pungli langsung mengamankan Erwin dan Dora dan menanyakan apa maksud dan tujuan mereka di ruangan Kadis Pertambangan.

Pasangan suami istri (pasutri) ini mengatakan baru menyerahkan uang dana pengurusan persetujuan dokumen eksplorasi, study kelayakan, dan biaya RKAB.

Kemudian, Tim masuk dan melalukan penggeledahan di ruang kerja Kadis. Pada saat dilalukan penggeledahan Kadis Pertambangan sedang berada di ruangan kerja, dan setelah di geledah ditemukan 1 tas warna hitam yang berisi uang yang diserahkan Suherwin dan Dora Simanjuntak.

Saat tas hitam itu diperiksa, tim menemukan 4 amplop yang berisi uang Rp14.900.000, Rp10 juta, Rp 10 juta dan uang tunai Rp5 juta. Dengan total uang keseluruhan berjumlah Rp39,9 juta.