MEDAN - Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkoba masing-masing berinsial B (19), SM (30) dan F (32). Ketiganya ditangkap personel di sekitar Jalan KL. Yos Sudarso Gang Mafo, Kelurahan Pekan Labuhan. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedy Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba tentang peredaran narkotika jenis shabu di lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit 1 Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan.

"Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu dan 1 buah kaca pin bekas pakai," ungkap Dedy.

Dari hasil interogasi sementara, awalnya mereka menolak mengaku sebagai pemilik barang bukti. Namun setelah dilakukan tes urine terhadap ketiganya, hasilnya positif mengandung amphetamine yang merupakan zat yang terkandung dalam narkotika jenis shabu.

"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensive di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menentukan pasal yang akan dipergunakan dalam menjerat ketiga tersangka sesuai peran masing - masing. Kami juga berupaya mengembangkan kasus ini ke pemasok sabu kepada tersangka," imbuhnya.