LABUHANBATU - Polisi Resor (Polres) Labuhanbatu meringkus 39 tersangka dalam 37 kasus narkoba selama kurun waktu 23 hari sejak 15 Maret-6 April 2017. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 13 juta. Para tersangka yang dibekuk ini berasal dari berbagai macam profesi. Bahkan ada diantaranya seorang pemilik RAM (pengumpul buah sawit) diduga terlibat penggunaan narkoba.

Sementara, para tersangka ini diamankan petugas kepolisian dari beberapa lokasi penangkapan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ini diantaranya, ganja kering seberat 30,58 gram, 40,03 gram sabu-sabu dan uang sebanyak Rp13 juta.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Marajungjung Siregar mengatakan, dari 39 tersangka yang sudah diamankan, terdapat 37 laporan pengaduan.

"Mereka tersangka ini diamankan para dari beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP Frido Situmorang saat paparan di depan Mapolres Labubanbatu, Jumat (7/4/2017).

Dia menyatakan, dari kasus penangkapan ini, diantaranya ada yang diamankan saat transaksi dan ketika sedang menggunakan narkoba. Maka itu, mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

"Kasus pemberantasan narkoba ini merupakan atensi Kapolri. Dan kami tetap komit untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini," tegasnya.

Tokoh Etnis Tionghoa Jhony yang turut diundang bersama tokoh agama lainnya mengucapkan terima kasih atas komitmen Kapolres yang terus memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

"Saya dengar narkoba sudah ada yang masuk ke sekolah dalam bentuk permen. Maka saya berharap tidak sampai masuk ke tanah Labuhanbatu ini," tuturnya.

Sementara, Nazar salah seorang tokoh agama Islam yang turut dalam paparan itu mengajak para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka setelah selesai menjalani hukuman.

"Marilah kita kembali keajaran Tuhan, hindari dan jangan lagi ulangi narkoba ini," ungkapnya dihadapan para tersangka.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat agar dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di daerah ini.