BUKITTINGGI - Seorang warga yang berdomisili di Jorong Ngungun, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam berinisial AM (22) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 4 paket kecil dengan nilai sebanyak Rp800 ribu pada operasi anti narkotika (ANTIK) tahun 2017, di sebuah cafe yang berada di Kawasan Bukik Lurah, Jorong PSB, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, Kamis 6 April 2017 sekira pukul 21.00 WIB. Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba, AKP Erfiandi Aziz mengatakan, selama operasi antik digelar, ini adalah tangkapan kedua kami. Tersangka AM selama ini memang sudah kami targetkan, karena kami sering melakukan transaksi narkoba di cafe tempat dia diringkus. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi Kemudian mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari sebelum ditangkap. Setelah dipastikan tersangka berada di Cafe itu, polisi langsung meringkusnya, ucap Efriandi Aziz.

Dikatakan juga oleh Efriandi Aziz dalam penangkapan tadi malam, beberapa orang masyarakat sekitar dan perangkat nagari juga ikut menyaksikan, saat polisi menggeledah yang bersangkutan. Dalam penggerebekan itu juga ditemukan empat paket Shabu-shabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kotak rokok dalam kantong celananya. Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui kalau barang bukti (bb) itu adalah miliknya, terangnya.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi, kami masih mendalami dan meminta keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini, jelasnya. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 Subs 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan menguasai,memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)