SIANTAR - Bangunan SOHO Siantar yang dikelola Perusahaan Daerah Perusahaan Aneka Usaha kota Siantar (PD. PAUS) yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, melanggar UU No 32 Tahun 2009. Di mana, SOHO Siantar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Terkendalanya pengerjaan proyek pembangunan SOHO Siantar karena pengerjaan proyek bangunan tidak miliki sertifikat AMDAL dari Badan Lingkungan Hidup Kota Siantar, Pak,” ujar salah seorang karyawan PD PAUS yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/4/2017).

Sementara itu, Staf Bagian Umum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Siantar, M Simanjuntak mengatakan, sejak awal perencanaan pembangunan pasar modern di Siantar Selatan itu, PD PAUS tidak pernah mengusulkan pengajuan amdal ke instansi mereka.

Menurut Simanjuntak, hasil studi AMDAL menjadi persyaratan mutlak dalam menerbitkan ijin lokasi sesuai dengan UU No 32 tahun 2009.

“Jadi kalau tidak ada sertifikat AMDAL, berarti ijin lokasi bagunan SOHO Siantar itu illegal,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, dalam UU No 32 Tahun 2009, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya. Dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL dengan tujuan dan sasarannya yakni untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan.