MEDAN-Demi optimalkan penyidikan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang rekanan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Sumatera Utara (Sumut) TA 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan sesuai jadwal yang dipanggil ada 4 orang rekanan, namun yang hadir hanya tiga orang ketiganya yaitu Heri Nopianto Direktur CV Indoprima dari Sleman Yogyakarta, M Chumaidi, Direktur CV Multi Sarana Abadi dari Jombang, Jawa Timur serta William Joshua dari CV Alpa Omega Medan.

"Kita periksa tiga rekanan dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini,"ucap Sumanggar.

Namun menurut Sumanggar hingga saat ini, tim penyidik belum menyimpulkan hasil penyelidikan kasus korupsi ini. Sehingga belum dilakukan penetapan tersangka.

"Belum ada tersangka tapi kita tinggal menunggu gelar perkara saja menetapkan tersangka,"jelasnya.

Dia tidak menepis status kasus korupsi ini, tingkat penyidikan (Dik) sudah ada nama tersangka yang dikantongi penyidik Kejatisu saat ini.

"Sudah tinggal menunggu gelar pekara, semua mengarah kesitu (penetapan tersangka)," jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.