MEDAN- Sidang perdana enam pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan dan satu pegawai SPBU diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, didakwa melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dengan cara menggandakan voucher truk pengangkut sampah di ruang Cakra I.

Adapun tujuh terdakwa yang didakwa jaksa yakni Habib Fadillah Lubis, S.Sos selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan. Sutikno selaku Kepala UPT TPA Terjun, Ali Sakti selaku Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal sebagai harian lepas (honorer dinas kebersihan), Sulaiman Wazid selaku pekerja SPBU.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agustini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebutkan tedakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah.

"Mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali tetapi hanya sekali dilaksanakan, sedangkan voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.

Disebutkan jaksa, kasus ini bermula dari laporan adanya pungli di dinas tersebut. Setelah itu, empat pegawai dinas kebersihan pada 17 November 2016 tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Poldasu di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan, Kecamatan Sunggal.

Dari hasil OTT itu polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM. Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU serta lainnya.

Selain itu, dari penyelidikan dilakukan terdapay kerugian negara sebesar Rp 61.600.000. Atas perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 12 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidanan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan sidang beragendakan saksi.