MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah. Keduanya diamankan, setelah ditangkap warga usai melakukan pencurian di rumah Bobby Paulus (32) penduduk Jalan Setia Budi Gang Cempaka Putih LK XIV Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Sunggal, Selasa, (4/4/2017), kedua tersangka diketahui bernama M Zukri alias Abdi (32) warga Jalan Pusaka Gang Canggih, Dusun XVI Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, Ian Santoso Siregar (28) warga Jalan Pendidikan Paar XI Gang Sari, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan. Namun sekembalinya korban, ia mendapati dua pelaku keluar dari kediamannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik.

Daniel menerangkan, dalam keadaan terkejut, korban yang tidak rela kehilangan barang berharga miliknya langsung berteriak maling.

"Nah, teriakan korban didengar oleh warga dan langsung mengejar pelaku yang telah memacu Honda Beat plat BK 5114 AFB," terang manan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat ditangkap warga.

"Setelah itu, korban kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya berupa ponsel dan Laptop telah raib," ungkap mantan Kepala Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pekan Baru ini.

Sementara itu, dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel pintu rumah dengan linggis.

"Kami congkel pintunya dengan linggis, ada beberapa barang yang kami ambil," kata tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor, laptop merek Compaq, handphone merek Oppo warna putih gold dan satu buah linggis sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek kareana keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.