MEDAN - Usai menetapkan Bendahara Dinas PU Binamarga Kabupaten Sergai, Samsir Muhammad Nasution sebagai tersangka baru, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah membidik keterlibatan tersangka lainnya ‎dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar. Pengerjaan proyek tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu tengah mendalami keterlibatan ‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Chairul Haitamani, dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong‎.

"‎Pastilah, ada istilahnya PPK dan rekanan tahu kegiatan pemeliharan jalan tersebut di Kabupaten Sergei dilakukan Dinas PU Sergei," ucap Sumanggar, Selasa (4/4/2017).

Namun, Sumanggar menjelaskan pendalaman kasus korupsi setelah dilakukan penyidikan sesuai dengan dua alat bukti yang ada dan gelar kasus secara internal terhadap dua calon tersangka tersebut.

"Makanya, akan kita galih informasi lagi untuk keseluruhannya," tuturnya.

Untuk saat ini, Penyidik Kejatisu baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korups ini. Keduanya adalah ‎mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Bendahara Dinas PU Binamarga Kabupaten Sergai, Samsir Muhammad Nasution.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka itu, pada pekan depan. Karena, pekan ini belum ada pemeriksaan keduanya itu,"‎ jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi, terdiri dari ‎Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, ‎Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution‎ dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.

Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejatisu juga melakukan pengeledahan ‎di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu, 15 Maret 2017, lalu.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item‎ pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.