MEDAN-Petugas gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Toba Samosir (Tobasa) dan Serse Polsek Delitua berhasil meringkus enam pelaku pencurian satu unit truk logging berplat BB 8020 ES dari gudang Toba Pulp Lestari (TPL) Porsea.



Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Sosor Ladang Desa Tanggabatu 1 Kecamatan Parmaksian Kabupaten Tobasa, (30/3/2017).

Keenam pelaku yang diringkus diketahui Lamhot Sembiring (32) warga Desa Sitinjo 2 Dusun 4 Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Ridianto Tampubolon (31) warga Sibosur Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir, Tigor Sihombing (25) warga Desa Pargaulan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Dodi (23) warga Desa Sumbul Kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi, Roy Frengki Sinaga (otak pelaku) warga Desa Sumbul Kabupaten Dairi dan satu orang penadah atas nama Chairul Anwar (53) warga Jalan Kawat 7 Tanjungmulia Medan. Empat pelaku (Lamhot, Ridianto, Tigor dan Dodi) diringkus di Jalan Jamin Ginting (kawasan Padang Bulan), (31/3/2017).

Lalu personel melakukan pengembangan dan berhasil menemukan truk loging BB 8020 ES di kawasan Simpang Kantor, Medan Labuhan, serta mengamankan penadah atas nama Chairul Anwar.

Tak berhenti di situ, personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ‘otak pelaku’ atas nama Roy Frengki Sinaga. Roy diamankan dari tempat persembunyiannya di Hotel Nirwana 1 Desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, (1/4/2017).

Dari Roy, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dengan nomor 082370738XXX dan uang tunai Rp2.050.000. Perampokan sendiri terjadi saat korban mengendarai mobil truk loging BB 8020 ES dari gudang TPL Porsea. Saat keluar dari pintu gudang, dua laki-laki menyetop mobil korban dengan alasan menumpang ke Desa Balige.

Setibanya di Desa Lumban Kuala, dua laki-laki yang menumpang tadi kemudian membekap korban. Sesaat kemudian dari samping kanan datang tiga pelaku lain dengan mengendarai mobil Avanza.

Para pelaku kemudian melakban mata dan wajah korban ditutup menggunakan handuk, serta kaki dan tangan diikat, lalu dipindahkan ke mobil Avanza. Para pelaku langsung membajak truk tersebut dan korban diturunkan di semak-semak di kawasan Tongging.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini 17 jam setelah kejadian.

“Kamis pagi sopir disekap, diikat lalu dibuang para pelaku. Kemudian sopir melapor ke kantor polisi dan Sat Reskrim Polres Tobasa melaporkan ke Polda minta di back-up. Kita juga berhasil mengamankan penadah dan otak pelakunya,” ujar Faisal.

Faisal mengatakan, ‘otak pelaku’ yang diamankan adalah seorang residivis. Para pelaku merencanakan kejahatan di kawasan Sibolangit, tiga hari sebelum beraksi. Meski mengaku baru pertama kali melakukan perampokan, Faisal menyebut pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

“Para tersangka semuanya ditembak karena berusaha melawan saat diamankan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Faisal.