LHOKSUKON - Membawa 101 bal ganja kering, seorang pria diringkus petugas Polres Aceh Utara, dalam sebuah razia yang digelar di depan polres itu, Minggu (2/4/2017) kemarin. Tersangkanya adalah AMJ (50), warga Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata dalam konferensi pers di Mapolres itu, Senin (3/4/2017), mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.40 WIB dini hari.

"Tersangka membawa ganja sebanyak 101 bal dengan menggunakan mobil Avanza Veloz BK 1676 ZG. Menurut pengakuan tersangka, ganja itu diambil dari kawasan Saree, Aceh Besar tujuan Lampung," kata kapolres yang biasa disapa Untung Sangaji.

Dikatakan, ganja itu bukan milik tersangka. Ganja itu diambil dari dua pria di Sare, Aceh Besar berinisial I dan H dengan upah jalan Rp3 juta rupiah.

"Jika barang bukti sampai ke tujuan akan diberikan pah Rp15 juta rupiah. Begitulah pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Barang bukti dan tersangka sudah ada di polres," katanya.