MEDAN - Berkas perkara milik tersangka Siwaji Raja alias Raja Cs atas pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun, Indra Gunawan alias Kuna (43), sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Yang sebelumnya, berkas tahap satu itu, dinyatakan P-19. Kini, berkas tersangka tengah dilakukan penelitian ulang.

"Kita sudah terima kembali berkas Raja dari penyidik kepolisian. Kini, tim Jaksa dari Kejari Medan tengah melakukan penelitian ulang atas berkas tersebut," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, Senin (3/4/2017).

Meskipun berkas sudah diterima. Tapi Taufik belum bisa menyatakan berkas perkara itu lengkap (P-21) atau ada petunjuk lagi, yang harus dilengkapi penyidik kepolisian dari Polrestabes Medan (P-19).

"Kalau itu, sudah masuk dalam materi penyidikan. Kita lakukan penelitian berkas dulu. Setelah itu baru bisa kita simpulkan kembali (P-21 atau P-19)‎," jelasnya.

Disebutkan Taufik, berkas tahap satu itu, diterima oleh Kejari Medan dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (30/3) kemarin. Dimana sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU, Senin (27/3) lalu.

"Jadinya, kita menerima berkas perkara seluruh tersangka bukan punya Raja saja," tandas Taufik.

‎Selain berkas itu, milik Raja. Juga milik tersangka lainnya, seperti berkas peraka milik ‎Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan berkas perkara milik Raja Cs sudah dikembalikan. Setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa.

"Sudah kita kirim kembali berkas Siwaji Raja ke jaksa. Juga sudah kita lengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan kepada kita," jelas Febriansyah.

Perwira melati dua itu, mengaku pihaknya akan dihadapi dengan Pra Peradilan (Prapid) yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Raja, dalam waktu dekat ini.

"Secepatnya akan digelar sidang. Namun begitu kita lihat sampai sejauh mana kesiapan jaksa. Ya tetap berkoordinasilah," ungkapnya.

Dalam Prapid nantinya, pihak penyidik akan menyampaikan temuan baru melawan hukum atau Novum baru. Yang kembali menjerat Raja menjadi salah satu tersangka dalam kasus berencana tersebut.

"Ada tujuh novum baru yang menjerat Raja. Namun maaf, novum ini belum bisa kami sampaikan ke publik. Tunggu saja dipersidangan," ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana ini, yakni Raja mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di PN Medan. Dalam Prapid tersebut, Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan dari tim kuasa hukum Raja, Selasa, 14 Maret 2017, lalu.

Pada Rabu, 15 Maret 2017, sang pengusaha batu bara itu, keluar dari jeruji sel penjara milik Polrestabes Medan. Namun, beberapa langkah meninggalkan gedung Polrestabes Medan. Raja kembali ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal itu, dikarenakan penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja. Dan akhirnya, Raja kembali dijebloskan dalam penjara serta proses hukum masih terus dilakukan sampai saat ini oleh pihak kepolisian.