MEDAN-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melakukan pemeriksaan tujuh tersangka dan akan mengkonfrontir keterangannya atas kasus ‎dugaan korupsi proyek pengadaan komputer disejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, senilai Rp 2 miliar.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengkonfrontir keterangan tersangka yang dijadwalkan penyidik pada Selasa (4/4/2017) besok.

"Jadinya, seluruh tersangka akan kita panggil seluruhnya. Termasuk dua tersangka baru juga kita panggil dan akan kita periksa. Semuanya berjumlah 7 orang," ungkap Sumanggar, Senin (3/4/2017).

Tiga tersangka baru itu, adalah ‎Wilfred Sianturi selalu pejabat pembuat komitmen (PPK), Cut Dian Meutia Direktur CV Hati Mulia selaku rekanan dan Dian Kristina selaku. Sedangkan, 4 tersangka lainnya, yakni Pasder Brutu merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini, ‎Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari.

"Mereka akan memberikan keterangan silang, satu tersangka dengan tersangka lain dalam pemeriksaan tersebut," ujar Sumanggar.

Penetapan Ke-7 tersangka itu, setelah dilakukan gelar perkara internal dilakukan penyidik Pidsus Kejatisu atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perangkat komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi dana yang berasal dari tahun anggaran 2012 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran senilai Rp 2 miliar.

‎Terkait dugaan korupsi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan empat item kegiatan tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi.