MEDAN-Polisi Lalulintas (Polantas) sepertinya mulai gencar mengkampanyekan keselamatan berlalulintas. Salah satunya dalam bentuk iklan layanan melalui spanduk dan papan reklame.

Namun pemandangan tidak lazim justru terjadi pada papan reklame yang mengkampanyekan iklan berlalulintas yang disponsori produk minuman keras (miras).

Produk miras Tjap Kambing atau lebih dikenal dengan Kamput ini terpampang jelas di Jalan SM Raja persisnya di Simpang Marindal, Medan.

Menanggapi hal itu, pihak Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mengaku kecolongan.


"Di mana ada iklan seperti itu? Nanti akan saya suruh anggota untuk mengecek ke sana untuk mencopotnya," ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso kepada wartawan.

Heru mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut. Sebab kata dia, untuk iklan yang disponsori oleh produk-produk tertentu harus ada izin terlebih dahulu.

"Kalau iklan seperti itu harus berkoordinasi dulu dengan Ditlantas, lalu izinnya oleh Pemda/Pemko," katanya.

Dia melanjutkan, kalau iklan resmi dari kepolisian biasanya mencantumkan logo polisi. "Itu ada logo polisinya tidak? Kalau tidak berarti ilegal dan bisa saja untuk menghindari pajak," tambahnya.

Heru lantas mengarahkan untuk menanyanakan langsung ke Pemko Medan terkait izin reklame tersebut. "Coba tanyakan kepada Pemko, karna izinnya mereka yang mengeluarkan," pungkasnya.