PADANGSIDIMPUAN-Pasca keluarnya putusan MA yang mengabulkan Kasasi SN atas sengketa rumah milik keluarga Roswita Simatupang di Kelurahan Sadabuan, pihak Roswita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan menolak eksekusi dengan alasan adanya dugaan penipuan yang dilakukan SN untuk menguasai rumah miliknya.

Raven Sinaga selaku kuasa hukum keluarga Roswita Simatupang menceritakan, sekitar Tahun 2009 lalu, kliennya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan SN, oknum PNS di Pemkab Tapsel berdasarkan laporan polisi nomor STPL/238/IX/2009/SPK di Polres Kota Padangsidimpuan. 

Mulanya, Roswita hendak menjual rumahnya dengan luas tanah 241 meter persegi di Kelurahan Sadabuan untuk keperluan perobatan anaknya dengan nilai Rp105 juta. Dan pada Tahun 2007, datang dua warga berinisial HS dan RH yang mengenalkan Roswita dengan SN. Kemudian SN berniat membeli rumah Roswita dengan harga Rp65 juta ditambah dengan AJB (akta jual beli) Nomor 640/398/Psp Utara/1998 yang beralamat di Gang Harahap Jalan Sutan M Arif Kota Psp.

"Namun uang senilai Rp65 juta diakui SN sudah diberikan kepada Roswita dan faktanya tidak ada, begitu juga dengan AJB yang diberikan sebagai tambahan pun rupanya juga bukan tanah milik SN," ungkap Raven.

Parahnya lagi, kata Raven, saat itu sertifikat rumah milik keluarga Roswita sedang digadaikan kepada orang lain. Dan SN menebusnya tanpa sepengetahuan Roswita dan menguasainya.

"Hingga dia (SN-red) mendesain sendiri dan membuat bahwa rumah keluarga roswita sudah dibeli dengan harga Rp65 juta ditambah AJB. Padahal, uang sama sekali tidak pernah diterima dan AJB yang diberikan tidak jelas di mana lokasi objeknya," ungkap Raven.

Meski MA sudah mengabulkan Kasasi SN atas dibatalkannya putusan PN (Pengadilan Negeri) Psp oleh PT (Engadilan Tinggi) Medan, pihaknya akan melakukan upaya PK dan siap melanjutkan perkara pidana dugaan penipuan yang dilakukan SN.

"Untuk masalah eksekusi kita sudah minta tangguhkan, karena kita akan lakukan upaya PK dan meminta kembali kepada pihak Polres Padangsidimpuan untuk memproses kembali laporan pengaduan klien kami soal dugaan penipuan yang dilakukan SN," Pungkasnya.