PADANGSIDIMPUAN - Masa tanggap darurat bencana banjir yang melanda Kota Padangsidimpuan berakhir pada Sabtu (1/4/2017) kemarin. Hasil pendataan, sebanyak 146 rumah/bangunan yang rusak, mulai dari rusak berat, sedang hingga ringan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Helmi Lubis, Sabtu (1/4/2017) malam menerangkan, ada tiga kriteria rumah yang terdampak banjir seperi rusak berat, sedang hingga ringan.

"Rumah warga yang kita data, akan diperbaiki oleh pemerintah. Jika memang rumah warga tersebut hanya kemasukan lumpur dan dindingnya terlepas sedikit akibat banjir, maka kami harap masyarakat maklum akan kondisi ini jika rumahnya tidak diperbaiki," ujar Kapolres yang juga Komandan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir Kota Padangsidimpuan.

Menurut Kapolres, ganti rugi kerusakan rumah tersebut sudah diatur oleh pihak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan tertulis dalam aturan penanggulangan bencana.

Untuk data kerusakan hingga akhir status tanggap darurat bencana yaitu sebanyak 146 rumah, seperti di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan rumah rusak berat sebanyak 33 unit, rusak sedang 4 unit, dan rusak ringan 23 unit. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, rumah rusak ringan sebanyak 2 unit. Kecamatan Padangsidimpuan Utara rumah rusak berat sebanyak 16 unit, rumah rusak sedang sebanyak 10 unit, dan rumah rusak ringan sebanyak 26 unit.

Sementara itu, di Kecamatan Angkola Julu, jumlah rumah rusak berat sebanyak 2 unit, rusak ringan sebanyak 1 unit. Sedangkan di Kecamatan Batunadua, rumah rusak berat sebanyak 16 unit, rumah rusak sedang sebanyak 7 unit, dan rumah rusak ringan sebanyak 6 unit.

"Masa tanggap darurat sudah berakhir dan memasuki masa transisi pasca banjir bandang ini dan akan terus dievaluasi. Dan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu dan bekerja keras," ucap Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap.

Untuk rumah yang akan direnovasi oleh pemerintah, pendataannya pun sudah dilakukan dengan cara menurunkan petugas langsung mengecek dan mendata ke lokasi di mana letak objek dan siapa pemiliknya.

"Menurut BNPB pasca tanggap darurat bencana berakhir, selama tiga bulan ke depan adalah masa transisi. Untuk itu kepada seluruh dinas dan instansi terkait agar dapat melanjutkan tugasnya," pungkas Andar sembari meminta agar Dinas PU (pekerjaan umum), Dinas Tarukim, dan BPBD Padangsidimpuan melanjutkan pendataan dan menyikapi kebutuhan korban bencana.