MEDAN - M Irfan alias Gepang (38) dan Prasetyo Nasution (23), dihentikan polisi dengan tembakan usai 'metik' emas mangsanya ketika beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Kedua warga Jalan Serdang Gg Langgar Batu No. 5, Medan Perjuangan ini, kini harus mendekam sel tahanan karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana. Informasi yang diperoleh GoSumut, Minggu (5/3/2017), kedua jambret ini ditembak petugas setelah menjambret korban Elfridawati Manik di Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Terhadap keduanya terpaksa kita ambil tindakan tegas karena melawan ketika berupaya melarikan diri saat akan dibekuk," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Komisaris Polisi Wilson Pasaribu melalui Kepala Unit Reskrin Polsek, Iptu Ainul Yaqin.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek tersebut menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban perampokan.

"Korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah tersebut melaporkan kejadiannya ke Polsek. Menindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap keduanya," sebut Yaqin.

Pantauan di Mapolsek Medan Timur, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita satu gelang emas dan satu buah tas sebagai barang bukti. Demikian juga dengan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.