ASAHAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan mati suri, kondisi ini dilatar belakangi oleh ketiadaan anggaran.

Safrial Sah Humas BPSK Kabupaten Asahan membantah jika lembaganya mati suri, kami tidak mati suri namun kami tidak menangani upaya damai (arbitase) antara konsumen dengan pihak pembiayaan, "Kami masih aktif dan tetap menerima keluhan dari konsumen, hanya saja untuk melakukan perdamaian/sidang kami tidak memiliki anggaran sebab sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah BPSK sudah ditarik ke provinsi," kata Syafrial Sah.

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk BPSK, "Kabupaten/Kota tidak lagi mengalokasikan anggaran, namun di propinsi anggaran BPSK juga belum dianggarkan," tegasnya.

Sementara menurut beberapa pegawai di kantor Koperindag Kabupaten Asahan, sudah hampir satu bulan ruangan yang dipungsikan sebagai Sekretariat BPSK Kabupaten Asahan tidak buka. "Sudah hampir satu bulan ruangan ini tidak buka, sebabnya kami tidak tahu," ujarnya.

Tidak aktifnya BPSK membuat ribuan konsumen terancam tidak mendapatkan bantuan jika mengalami benturan dengan pihak pembiayaan, "Kahadiran BPSK sangat membantu konsumen yang mendapati persoalan dengan pihak pembiayaan, jika kondisi terus bèrkepanjangan ribuan konsumen terancam tidak mendapatkan bantuan hukum saat mengalami persoalan dengan dengan pihak pembiayaan," tegasnya.