TAPTENG-Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Amin Napitupulu-Ramses Hutagalung menolak hasil Rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Hari (22/2) yang lalu

Kuasa Hukum Parlaungan Silalahi SH mengatakan. Alasan Penolakan yabg dilakukan pihaknya diakibatkan banyakanya pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pilkada Tapteng berlangsung. Namun Kpud dan Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah melakukan tindakan terhadap salah satu Calon yang melakukan pelanggaran

"Salah satu pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 selama tahapan pilkada sangat vulgar melakukan perbuatan Money Politik kepada masyarakat melalui pendataan yang dilakukan oleh tim Paslon Nomor Urut 3. Yang menjadi permasalahan pihak Kpu dan panwalih Tapteng tidak pernah menangkap pelakunya dan seakan dibiarkan begitu saja," ucapnya di Pandan Mess Pemenangan Amira

Lanjutnya. Bukan itu saja pihaknya juga menemukan di lapangan ada kurang lebih 50 ribu lembar C 6 tidak dibagikan terutama di basis suara Amira, ditemukan ribuan kertas suara di hampir semua TPS yang di coblos pada pasangan nomor urut 3 yang dalam keadaan berlobang, adanya pembakaran kertas suara sebanyak kurang lebih 50 ribu lembar pada tanggal 14 Februari 2017 tanpa di hadiri semua paslon sebagai saksi.

"Kami menilai Panwaslih Tapanuli Tengah sangat jelas dan terang benderang mengabaikan laporan atau pengaduan masyarakat simpatisan Amira, lebih kurang 30 laporan dihentikan penyidikannya,"ujarnya.

Masih dikatakan Parlaungan penolakan pasangan Amira terhadap hasil Pilkada Tapteng, bukanlah upaya mengganggu tahapan Pilkada yang masih berlangsung, tapi semata mata untuk mewujudkan demokrasi yang benar.

"Kami menyampaikan ini bukan untuk mengganggu tahapan dan jadwal Pemilukada yang sedang berjalan, namun ini adalah sikap kami untuk menjadikan Pemilukada yang jujur, adil, langsung bebas dan rahasia," tutup Parlaungan.