MEDAN -‎ Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengamankan tersangka Nitra Herawati alias Mami selaku Direktur CV.Dempo Sejahtera Abadi‎. Penangkapan buronan tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar ?Siagian, Kamis (26/1/2017).

"Ya, dia ditangkap Satgas Intelijen Kejagung di Jakarta, Rabu sore, sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta Pusat," ungkap Sumanggar kepada wartawan.

Sumanggar menjelaskan, tersangka Mami sudah masuk dalam daftar DPO di Kejati?su dan Kejari Binjai, sejak tahun 2015 silam. Sedangkan Tim Intelijen Kejagung mengamankan tersangka dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya, tim jaksa atau penyidik Pidsus Kejari Binjai berangkat menunju ke Kejagung untuk melakukan proses pejemputan dan upaya hukuman lanjutan," tutur Sumanggar.

Lanjutnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, yang bersumber dari dana P-APBN Tahun Anggaran (TA) 2012, senilai Rp 8,2 miliar.

Tersangka diamankan itu, bernama Nitra Herawati alias Mami Direktur CV.Dempo Sejahtera Abadi?. Mami dalam kasus korupsi merupakan rekanan. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus korupsi Alkes di Dinkes Kota Binjai itu, negara dirugikan mencapai Rp 3,3 miliar dari anggaran Rp 8,2 miliar bersumber P-APBN TA 2012.

? "Tersangka yang kita amankan itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Th 1999 sebagaimana diubah dgn UU No. 20 Th 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Sumanggar.

Selain Mami, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa Fadil Gumala Harahap juga buron dan masuk DPO Kejatisu dan Kejari Binjai. Fadil merupakan tersangka dalam kasus dan sebagai pihak rekanan.

"Satu orang lagi tersangka ini, masih dalam pencarian kita," jelasnya.

Dalam kasus ini, Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka. Untuk satu orang tersangka lainnya, adalah Emprizal Nasution selaku Pejabat pembuat komitmen (PKK) di Dinkes Binjai. Atas kasus tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.