MEDAN - Beginilah kalau 'blusukan' ke rumah polisi. Dapat Iphone 4, malah dikasih makan gratis lagi berikut dengan tempat 'penginapannya'. Adalah Hifnu (31), nama pria yang 'beruntung' itu. Penduduk Jalan Pasar Lama Gang Bunga No. 42, Desa Kampung Lalang, Sunggal, Deliserdang, ini terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, ia nekad melakukan pencurian di rumah milik Roy Hariono, salah seorang anggota Kepolisian di Jalan Pasar Lama Gang. Mistar No 278, Desa Kampung Lalang, Sunggal, Kamis (26/1/2017).

Informasi di Mapolsek Sunggal menyebutkan, aksi pelaku kali pertama diketahui istri korban dan langsung menginformasikan kepada suaminya. Mendapat kabar tersebut, Hariono langsung kembali ke rumahnya. 

"Saat kembali ke rumah, korban berhasil menemukan tersangka tidak jauh dari lokasi," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut. 

Akan tetapi, tambah Daniel, tersangka sempat menampik dirinya bukan sebagai pelaku pencurian di rumah tersebut. "Tersangka awalnya tidak mengaku ketika ditanyai korban. Namun korban langsung menghubungi kita," tambah mantan Kapolsek Delitua ini. 

Ia menjelaskan, petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi yang dimaksud. "Tersangka akhirnya mengaku setelah diinterogasi oleh petugas dan mendapati satu unit telepon genggam Iphone 4 dan satu batang kayu," jelasnya. 

Tidak sampai di situ, Daniel menyebutkan, tersangka juga positif sebagai pengguna narkotika. "Hal itu diketahui setelah yang bersangkutan dilakukan tes urine," sebut mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas langsung memboyong tersangka. 

Tersangka dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.