MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) M. Sofyan akan melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan (Damija) di Kota Medan, Rabu (25/1/2017).

Pasalnya banyak terlihat pedagang yang memakai daerah milik jalan (Damija) meliputi, pinggiran jalan raya, trotoar dan berjualan di atas parit.

Menurut Kasatpol PP, M. Sofyan mengatakan cara dalam melakukan penegakkan Perda kepada mereka dengan cara melayangkan surat, bila tidak berkenan akan dilakukannya tindakan.

"Akan kita layangkan surat peringatan pertama, kalau belum bergerak juga kita berikan SP 2 dan apabila SP3 tidak juga diangkat, baru dilakukan tindakan," ucap M. Sofyan kepada GoSumut di kantor Pemko Medan.

Setelah dilayangkannya surat peringatan kepada pedagang yang memakai badan jalan, pihaknya belum melakukan tindakan, walaupun di dalam peraturan sudah harus dimungkinkan, terlebih dahulu mendatangi aparat daerah setempat.

"Kita datangi dulu kecamatan, kelurahan dan ke kepling, bersama-sama baru kita amankanlah," tegasnya.