SURABAYA - Sebanyak 15 orang tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan keras berhasil diringkus Satuan Reskoba Polres Kediri, Jatim bersama jajaran polsek di bawahnya selama bulan Januari.

Mereka terdiri dari 13 orang tersangka laki-laki dan dua orang tersangka perempuan.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan, dari 15 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,63 gram, pil dobel L sebanyak 5.936 butir dan berbagai macam alat hisap sabu.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi," ujar Sumaryono seperti dilansir jpnn.com.

Dari belasan tersangka pengedar tersebut, terdapat seorang bapak bernama Ibdu Santoso (38) bersama anaknya berinsial H yang masih di bawah umur.

Keduanya menjadi kurir sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pria asal Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kediri ini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14 gram.

Selain menjadi kurir, sang anak juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar besar pemasoknya.

Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (pul/jpnn)