MEDAN - Beginilah wajah duo sekawan ini. Dikarenakan gagal merampok, keduanya harus rela wajahnya dipermak massa yang geram akibat tingkah laku mereka. Kedua sahabat ini bernama Niko Tarigan (23), penduduk Jalan Bahagia Gang Kali, Medan Baru dan Fery Tarigan (24), warga Jalan Pasar VII Gang Beringin Padang Bulan, Medan Baru ini diserahkan warga ke Polsek Medan Sunggal. 

Informasi yang diterima, keduanya ini usai beraksi menjambret penumpang becak bermotor (betor) di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Senin (23/1/2017).

Dua sekawan yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini awalnya memepet betor yang ditumpangi Hj Irma Isnaini Nasution (48), warga Jalan Stella I No. 45 Lingkungan 13, Kelurahan Simpang Selayan, Medan Tuntungan, dan langsung menarik tas kepunyaan korban. 

Tidak rela kehilangan barang miliknya, korban pun langsung berteriak sekencang-kencangnya. 

"Saat itu tas korban ditarik pelaku dari dalam betor yang ditumpanginya. Namun pengemudi betor, dibantu warga berhasil menangkapnya di depan SPBU Simpang Pemda setelah sebelumnya terjadi aksi pengejaran," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggak Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut.

Selanjutnya, Daniel menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan warga langsung diserahkan ke Mapolsek Sunggal. Akan tetapi, sebelum diserahkan, kedua pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa yang kesal terhadap keduanya. 

"Kedua pelaku semapat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke kita," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini. 

Sementara, kedua tersangka yang dikonfirmasi memilih bungkam seribu bahasa sembari merintih kesakitan akibat dihajar massa.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, kedua tersangka yang babak belur karena dihakimi warga tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek. Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diataur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.